Hukum menikah beda agama di dalam islam adalahA.WajibB.MubahC.HaramD.Sunah
Jawaban:
C.Haram
Penjelasan:
Karena terdapat dalam perjanjian alam kitab ulangan 7:3, umat nasrani juga di larang untuk menikah dengan yang berbeda agama. dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga di sebutkan bahwa: pernikahan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.