Hukum menukar uang menurut syariah jika nominal nya berkurang
Jawaban:
Dilarang/Haram
Penjelasan:
Karena Jika si penukar mendapatkan jumlah uang lebih sedikit dari yang ditukar, maka hal ini jatuh kepada hukum riba yang dilarang. Sementara jika penukaran nilai yang diberikan sama, lalu si penukar memberi uang jasa setelah penukaran dengan jumlah yang tidak ditentukan, hal ini diperbolehkan.bisnis penukaran uang tidak selamanya diharamkan, karena harus disesuaikan dengan akad transaksinya.