Hukum menurut bentuknya?
Hukum tertulis : UUD, tata tertib
hukum tidak trtulis : adat istiadat, budaya
Hukum menurut bentuknya yaitu ada hukum tertulis dan ada juga hukum tidak tertulis. hukum tertulis dapat merupakan hukum yang di cantumkan dalan berbagai peraturan ada pula yang dicantumkan tdk dalam berbagai peraturan.
sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang merupakan kebiasaa adat istiadat masyarakat.