Hukum menyukai laki-laki dalam Islam
Jawaban:
Rasa suka atau cinta merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia jadi hukum menyukai laki-laki / sesama jenis dalam Islam adalah boleh dan tidak dilarang.
[ note ; asalkan rasa suka nya masih dalam batas wajar dan tidak melupakan Allah SWT yaa!! semoga membantu. ]