Hukum pernikahan asalnya adalah mubah. Anto bekerja disebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor sebagai maneger dengan salary yang besar. Ia seorang yang taat beribadah dan selalu mengerjakan puasa sunnah. Orang tuanya menhinginkan anto untuk segera menikah karena ingin segera menimang cucu. Hukum nikah bagi anto adalah
Hukumnya sunnah karena mampu memberi nafkah