Hukum waris di Minangkabau

Posted on

Hukum waris di Minangkabau

Jawaban:

Dalam adat Minangkabau yang menjawat waris ini adalah keturunan dari ibu sebab Minangkabau berbentuk matriarchaat. Sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau Mulanya kemenakan. Jadi seseorang penghulu meninggal maka kemenakannya yang menjawat gelarannya karena secara otomatis dia akan menguasai pula harta pusaka dari mamaknya. Tetapi bukan berarti dia tidak boleh melakukan dengan bebas dengan harta pusaka itu karena ada pula ketentuan-ketentuannya. Dikarenakan harta itu ada pula jenis-jenisnya: harta pusaka tinggi, pusaka rendah, harta pendapatan, harta surang, harta serikat (sekutu) dll.

Kalau seorang anak ayah adalah penghulu suatu kamu bukan berarti dia akan berhampa tangan dari pusaka ayah yang menjadi penghulu itu. Anak boleh menerima harta pusaka itu dengan syarat-syarat tertentu yang bernama hibah. Demikian sistem pewarisan di Minangkabau

Dalam adat Minangkabau yang menjawat waris ini adalah keturunan dari pada ibu sebab Minangkabau berbentuk matriarchaat. Sehingga anak dari baris ibu yang menjadi ahli waris atau dinamakan kemenakan. Si anak boleh menerima harta pusaka itu dengan syarat-syarat tertentu yang bernama hibah.