hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara, serta hubungan antar lembaga negara disebut
Hukum negara
karna yg mengatir negara
Hukum publik, hukum yg mengatur hubungan negara dengan warganya atau negara dengan alat kelengkapannya. contoh hukum tata negara, hukum administrasi negara