Hukuman bagi pembunuhan sengaja Apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu diyat mughaladzah yaitu dengan..

Posted on

a. 100 ekor unta, dari harta si pembunuh dan tunai
b. 100 ekor unta, bisa dari harta keluarga besar dan bisa dicicil 1 tahun
c. 100 ekor unta, bisa dari harta berharga besar dan bisa dicicil 3 tahun
d. 50 ekor unta dewasa dan 50 ekor anak unta dibayar tunai
e. 150 ekor unta dan bisa diangsur 1 tahun

bantuin ya kak cantik dan ganteng.
no ngasal ya!!

Hukuman bagi pembunuhan sengaja Apabila pihak keluarga terbunuh memberi maaf yaitu diyat mughaladzah yaitu dengan..

Jawaban:

c. 100 ekor unta, bisa dari harta berharga besar dan bisa dicicil 3 tahun

Penjelasan:

Diyat berat / diyat mughaladzah, berupa 100 ekor unta, dengan perician 30 ekor betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun atau lebih tepatnya mendekati umur 5 tahun, dan 40 ekor betina yang sudah mengandung (hamil) atau bunting. Diyat ini dikenakan bagi hukuman qishas yang dimaafkan terhadap pembunuhan yang memang disengaja ingin menghilangkan nyawa seseorang. Pelaku tindak pidana wajib untuk membayar sendiri secara tunai diyatnya. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, terhadap diyatnya wajib untuk dibayar oleh keluarga pelaku diangsur dalam waktu tiga tahun atau langsung tunai

maaf kalau salah,