HUKUMAN PENYITAAN PENCABUTAN HAK HAK TERTENTU​

Posted on

HUKUMAN PENYITAAN PENCABUTAN HAK HAK TERTENTU​

Jawaban:

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan dan bagaimana Dasar hukum dan bentuk hukuman tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim pada kasus-kasus korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak hak tertentu kepada terpidana korupsi, Para pelaku terdiri dari para pejabat public dari tingkat pusat sampai ke daerah daerah.; Pejabat mempunyai peran yang strategis untuk melakukan korupsi lewat wewenang yang melekat pada jabatan itu; Perbuatan mereka dapat mengakibatkan kebangkrutan nasional; biaya penangan perkara korupsi oleh Negara sangat besar yang dibiayai dari pajak rakyat; untuk mencegah perbuatan korupsi dilakukan oleh orang yang sama baik dalam wewenang dan jabatan politik maupun pemerintahan: mewujdkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. 2. Dasar hukum penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik dan Pencabutan Hak Menduduki Jabatan Publik Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia dikarenakan Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang- undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah mengatur dengan jelas tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak hak tertenu. Diantaranya yang sering digunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan pencabutan hak menduduki jabatan. Disamping itu juga ada pidana tambahan lainya seperti membayar uang pengganti dan lain lain sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang Undang Tipikor, Pasal 35 KUHP, Pasal 413-436 KUHP, Undang Undang ASN dan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian.

maaf kalau salah

Jawaban:

sah fh4hrhjrrtjktygffheghhrhjjejrjr