Ibu mendapat penghasilan Rp. 3.500.000,00 dan penghasilan tidak kena pajak Rp. 800.000,00. Jika Pajak Penghasilan (PPh) 10%, maka besar penghasilan yang diterima Ibu adalah …

Posted on

Ibu mendapat penghasilan Rp. 3.500.000,00 dan penghasilan tidak kena pajak Rp. 800.000,00. Jika Pajak Penghasilan (PPh) 10%, maka besar penghasilan yang diterima Ibu adalah …

Jawaban dan Penjelasan dengan langkah-langkah:

gaji ibu = Rp.3.500.000

gaji tidak kena pajak = Rp.800.000

pajak = 10% = 3.500.000×10/100 = 350.000

gaji setelah pajak = 3.500.000 – 350.000 = 3.150.000

total gaji = 3.150.000 + 800.000 = 3.950.000

jadi, gaji yang diterima ibu adalah Rp.3.950.000