Ibu mendapat penghasilan Rp. 3.500.000,00 dan penghasilan tidak kena pajak Rp. 800.000,00. Jika Pajak Penghasilan (PPh) 10%, maka besar penghasilan yang diterima Ibu adalah …
Jawaban dan Penjelasan dengan langkah-langkah:
gaji ibu = Rp.3.500.000
gaji tidak kena pajak = Rp.800.000
pajak = 10% = 3.500.000×10/100 = 350.000
gaji setelah pajak = 3.500.000 – 350.000 = 3.150.000
total gaji = 3.150.000 + 800.000 = 3.950.000
jadi, gaji yang diterima ibu adalah Rp.3.950.000