Identifikasi fungsi yang diselenggarakan oleh kementerian dalam negeri!
Berdasarkan Perpres No.11/2015 Pasal 2 dan 3, Fungsi yang diselenggarakan oleh kementrian dalam negeri adalah:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah.
6. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri.
9. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.