Identifikasi kesetaraan hak sebagai warga negara dalam bidang sosial budaya

Posted on

Identifikasi kesetaraan hak sebagai warga negara dalam bidang sosial budaya

Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya 
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. 
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. 
Arti pesan yang terkandung adalah : 

1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. 
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah. 
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan. 
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya. 
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. 
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.