Identifikasi pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia

Posted on

Identifikasi pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia

Pembahasan: Sistem Pemerintahan dalam pembagian Kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu sistem (Montesque, Paris Perancis)

1. Kekuasaan legislatif (DPR dan DPD)

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Tugas Dewan Perwakilan Rakyat tersebut sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 20 ayat 1. hal tersebut dibuktikan tugas dari DPR yang intinya sebagai pembuat perundang-undangan dalam negara.

2.eksekutif (Presiden dan wakil presiden)
Kekuasaan eksekutif kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan penyelengaraan pemerintahan negara yang dipegang oleh presiden sebagaimana di tegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. atau pengertian lainnya adalah Kekuasan untuk melaksanaan peraturan perudangan yamg berlaku atau sebagai kekuasaan menjalakan pemerintahan

3. dan Yudikatif (Ma, MK dan KY).
=> Kekuasaan yang merujuk pada sistem pengawasan lembaga negara dalam sangkut pautnya lembaga peradilan tata Negara guna meningkatkan supremasi hukum

Teori John Locke juga menyebutkan kekuasaan Federatif. di Indonesia kekuasaan ini secara konstitusional dipegang oleh presiden dan kementerian luar negeri (Menteri luar negeri) contohnya adalah Indonesia Indonesia tergabung dalam Asean

Hal tersebut merupakan bentuk dari perwujudan Negara demokrasi dikarenakan merupakan bentuk pembagian tugas Negara. (Horizontal)

Dalam sistem hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terjadi hubungan Antara hal dalam otonomi daerah atau otonomi khusus bagi provinsi tertentu (Vertikal)

Dari wacana tersebut dapat kita ketahui bahwasanya pembagian kekuasaan mengatur mengenai pembagian kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah kekuasaan vertikal

Dari Hal tersebut dapat kita Ketahui bahwasanya kekuasaan negara merupakan bentuk suatu wewenang Secara penuh, baik Secara Konstitusional dan kedaulatan paling tinggi untuk mengatur, menguasai, mengeksploitasi, dan mengembangkan wilayah ataupun dalam konteks kebijakan Pemerintah

Kesimpulannya
pembagian kekuasaan di indonesia hanya dibagi menjadi 2, vertikal dan horizontal dikarenakan Hal tersebut merupakan bentuk dari tatanan birokrasi sistem politik atau kedaulatan kedalam. ataupun dalam konteks lain dalam hal wawasan Nusantara dan bela Negara terhadap kedaulatan rakyat

Kelebihan pembagian kekuasaan dibanding pemisahan adalah pembagian kekuasaan lebih meningkatkan kinerja pemerintahan itu sendiri sedangkan pemisahan kekuasaan cenderung terjadi konflik wewenang dan hak kewajiban

Manfaat sistem pemerintahan suatu negara terhadal negara lainnya adalah menyangkut hal tentang hubungan diplomatik antar negara, apabila negara tersebut menerapkan sistem pemerintahan tertutup, maka negara tersebut cenderung dikucilkan dan sebaliknya.

link Relevan
brainly.co.id/tugas/1395295

Mapel PPKn

Kelas 9

Materi : Sistem Pemerintahan

Kata kunci: Dasar Hukum

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 9.9