Ikrar apa yang mendorong bangsa Indonesia untuk bersatu
PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Apa sebenarnya yang mendorong tekad dan semangat para pemuda untuk mengangkat ikrar bahwa mereka adalah satu bangsa dan satu tanah air Indonesia ? Mereka sangat yakin bahwa suku-suku bangsa di Indonesia memiliki nilai adat dan nilai budaya yang umum sebagai nilai kebersamaan yang dapat dijadikan pengikat atau perekat persatuan Indonesia. Nilai adat dan budaya suku-suku bangsa yang dijadikan nilai kebersamaan tersebut melahirkan kesamaan pandangan hidup untuk mewujudkan Indonesia yang bersatu, merdeka dan berdaulat. Inilah hakikat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Pandangan hidup adalah refleksi, cara tanggap atau kemampuan tanggap manusia dalam kehidupan bersama (sebagai kelompok masyarakat) terhadap dirinya, terhadap lingkungan masyarakatnya, terhadap lingkungan alam semesta dan terhadap kekuatan gaib (yang tak nampak) di luar diri manusia. Pandangan hidup merupakan hasil pengalaman manusia mengenai kemampuan mengadakan jarak, baik terhadap diri maupun lingkungan kehidupannya.
Berkat kemampuan manusia mengadakan jarak dengan diri dan lingkungan kehidupan tersebut maka terjadi hubungan timbal balik dan saling berpengaruh antara pandangan hidup dan kenyataan kehidupan manusia. Oleh sebab itu pandangan hidup juga hasil dari budaya manusia. Pandangan hidup mengkristal menjadi nilai budaya yang diyakini kebenarannya dan diwujudkan dalam kehidupan bersama. Dalam perkembangannya, nilai budaya tersebut menjadi norma atau tata aturan yang harus dilaksanakan dan ditaati dalam mewujudkan kehidupan bersama suatu kelompok masyarakat.
Walaupun ada ratusan suku bangsa yang menghuni nusantara, namun Prof. van Vollenhooven, ahli sosiologi hukum berkebangsaan Belanda, mengelompokkannya menjadi 19 wilayah lingkungan (hukum) adat. Ke-19 wilayah lingkungan adat tersebut, yaitu: (1) Aceh; (2) Batak / Gayo; (3) Minangkabau; (4) Sumatera (Bagian) Selatan / Lampung; (5) Riau-Melayu; (6) Bangka-Belitung; (7) Kalimantan (seluruhnya); (8) Sangir-Talaut; (9) Gorontalo; (10) Toraja; (11) Sulawesi Selatan; (12) Ternate; (13) Ambon-Maluku; (14) Papua; (15) Timor; (16) Bali-Lombok; (17) Jawa Tengah-Jawa Timur; (18) Yogyakarta-Surakarta; (19) Jawa Barat.
Ke-19 lingkungan (hukum) adat / budaya tersebut terdapat nilai umum sebagai nilai kebersamaan yang mengerucut menjadi simpai pengikat persatuan Indonesia yang mewujudkan persatuan bangsa Indonesia dan kesatuan negara Indonesia. Selain diikat oleh nilai dan norma adat budaya, persatuan Indonesia juga direkat oleh bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi (lingua franca) antar suku bangsa.
Karena nilai-nilai kebersamaan dan bahasa persatuan sebagai pengikat persatuan Indonesia terus menerus ditanamkan sejak 28 Oktober 1928 maka dalam kurun waktu satu generasi (hampir 20 tahun, tepatnya 17 tahun) mengkristal menjadi nilai yang menjiwai dan menyemangati rasa kebangsaan (nasionalisme) Indonesia yang mendorong kehendak bangsa Indonesia untuk merdeka dan berdaulat, membangun negara bangsa (nation state) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berawal dari pandangan hidup yang bersumber dari nilai adat istiadat / budaya kesukuan yang kemudian mengkristal menjadi pandangan hidup kebangsaan, yang selanjutnya oleh para pendiri negara Indonesia diangkat ke permukaan dijadikan dasar negara, yang dinamakan Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memberikan landasan nilai dan norma yang mendasar sebagai orientasi, cara pandang dan cara tanggap terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia. Di samping itu, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian dijadikan dasar negara mampu mewadahi dan mengakomodasi nilai-nilai dasar dan nilai umum / kebersamaan yang terkandung dalam 19 lingkup hukum adat tersebut. Maka dari itu peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di Indonesia harus berorientasi pada Pancasila dan sekaligus harus menjadi jabaran dari Pancasila agar dapat diterima di wilayah hukum di seluruh Indonesia dan sesuai dengan lingkup hukum adat yang masih berlaku di Indonesia. Pada dasarnya Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat / budaya dan dari norma yang terkandung dalam hukum adat suku-suku bangsa di Indonesia.
Dengan rumusan lain namun dengan pengertian yang sama, pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila menjadi penunjuk arah dan penuntun bagi warga negara dalam menanggapi berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bersamanya baik dalam lingkup masyarakat, bangsa dan negara. Bagi pejabat pemerintah dan pejabat negara, pandangan hidup bangsa juga harus menjadi orientasi dalam menata pemerintahan dan negara, sehingga nilai dan norma yang dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak berbenturan baik dengan adat istiadat yang masih berlaku dan terpelihara dengan baik, maupun bertentangan dengan Pancasila yang menjadi kesepakatan bangsa Indonesia dan dasar negara Indonesia.