indonesia adalah negara kepulauan.adakah undang undang yang menyatakan indonesia negara kepulauan jika ada sebutkan dan jelaskan​

Posted on

indonesia adalah negara kepulauan.adakah undang undang yang menyatakan indonesia negara kepulauan jika ada sebutkan dan jelaskan​

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Penjelasan:

semoga membantu ya, jadikan jawaban terbaik ya.