Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
Saat Indonesia Melakukan Proklamasi Kemerdekaan Pada tanggal 17 Agustus 1945
Pada tanggal17 agustus 1945
Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
Saat Indonesia Melakukan Proklamasi Kemerdekaan Pada tanggal 17 Agustus 1945
Pada tanggal17 agustus 1945