Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
17 agustus 1945
karena saat itu indonesia resmi merdeka dan mendapat pengakuan de facto
Setelah konferensi meja bundar, 27 Desember 1949
Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
17 agustus 1945
karena saat itu indonesia resmi merdeka dan mendapat pengakuan de facto
Setelah konferensi meja bundar, 27 Desember 1949