Indonesia mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Di Indonesia, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
BACA DIATAS☝