Indonesia mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara

Posted on

Indonesia mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Di Indonesia, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

BACA DIATAS☝