indonesia sebagai negara hukum harus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara berdasarkan nilai-nilai dasar negara Indonesia, yaitu….
Jawaban:
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Penjelasan:
semoga membantu . maaf kalo salah/kurang tepat