Indonesia termasuk negara yang secara konstitusional menentang segala bentuk penjajahan , sikap tersebut dikarenakan…

Posted on

Indonesia termasuk negara yang secara konstitusional menentang segala bentuk penjajahan , sikap tersebut dikarenakan…

Jawaban Terkonfirmasi

Indonesia termasuk negara yang secara konstitusional menentang semua bentuk penjajahan. Sikap Indonesia ini dikarenakan keyakinan bangsa kita bahwa penjajahan, apapun bentuknya, tak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Maka itu, Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan.

Pembahasan

Indonesia adalah bangsa yang pernah terjajah oleh banyak negara, dari bangsa Eropa sampai bangsa Asia yang awalnya mencitrakan sebagai saudara tua dari timur. Selama kurang lebih 300 tahun Indonesia berada di bawah penjajahan dan baru berhasil memerdekakan diri pada tahun 1945. Tentunya penjajahan yang panjang dan segala pengorbanan pendiri bangsa untuk mewujudkan kemerdekaan turut membentuk keyakinan bangsa Indonesia bahwa penjajahan, apapun bentuknya, harus ditentang dan dihapuskan dari dunia. Alasannya sebagaimana yang dinyatakan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 karena penjajahan tak bersesuaian dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Penjajahan adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia juga hak-hak sebuah bangsa sehingga harus ditentang bersama sebagai sebuah kejahatan besar.  Penjajahan, apapun bentuknya (di masa silam bentuknya imperialisme dan kolonialisme) harus dihapuskan dalam kehidupan di dunia dengan semangat menjunjung tinggi peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang pembukaan UUD 45 dikatakan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental brainly.co.id/tugas/284272
  2. Materi tentang teks pembukaan UUD 1945 brainly.co.id/tugas/6530894
  3. Materi tentang penjelasan 4 tujuan negara dalam pembukaan uud 1945 brainly.co.id/tugas/1678340

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

Detail Jawaban

Kelas      : SMP

Mapel    : PPKN

Bab        : Pembukaan UUD 1945

Kode      : –

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ6