Inggris berkuasa di indonesia pada tahun
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 ketika pemerintah Belanda menyerah berdasarkan Kapitulasi Tuntang. Agar pemerintahan di Indonesia dapat terkendali, pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia.
Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa sejak 17 September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa langkah yang dilakukan oleh Raffles adalah sebagai berikut:Bidang EkonomiMemberlakukan sistem pemungutan sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah.
Bidang SosialMenghapus sistem monopoli.Menghapus sistem perbudakan.Menghapus penyerahan wajib dan sistem kerja paksa.Membagi Pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan.
Bidang BudayaMerintis pembangunan Kebun Raya Bogor.Menulis buku dengan judul "The Histroy of Java".Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi (bungai Bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu.
Pada tahun 1814, ketika Raffles masih memerintah di Indonesia, pemerintahan Kaisar Napoleon berakhir dan memperoleh kembali daerah jajahannya (Indonesia) yang dahulu dikuasai Inggris. Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris dilaksanakan pada tahun 1816 dalam suatu penandatanganan perjanjian. Pihak dari pemerintah Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh Van Der Capellen. Dengan demikian, sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia dan pemerintah Belanda berkuasa kembali di Indonesia.
1811-1816 atau selama 5 tahun. Kekuasaan Inggris di Indonesia diawali dengan kesepakatan antara Inggris dan Belanda tentang penyerahan kekuasaan atas daerah jajahan Belanda di Jawa.