IPS :

Posted on

1. Tulislah isi perjanjian kawasan nuklir ASEAN………

2. Kantor sekretariat ASEAN berada di kota……..

3. Untuk menciptakan keamanan dan stabilitas dikawasan Asia tenggara, negara anggota ASEAN melakukan perjanjian………….

4. Apa tujuan di bentuknya koperasi ASEAN……….

5. Kawasan perdagangan bebas di ASEAN bernama………

IPS :

Jawaban:

1.Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi

Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir:

a. Prancis (masuk tahun 1992)

b. Republik Rakyat Tiongkok (1992)

c. Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia)

d. Britania Raya (1968)

e. Amerika Serikat (1968)

Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

2. Pokok Kedua: Perlucutan

Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya ancaman, yang memaksa mereka keluar.

3. Pokok Ketiga: Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.

2.Kantor Sekretariat TETAP ASEAN berada di kota JAKARTA bagian selatan negara INDONESIA. Tepatnya pada alamat Jalan Sisingamangaraja No. 70 A.

Adapun kantor SEKRETARIAT NASIONAL ASEAN berada pada masing-masing Negara anggota.

Pemerintah Indonesia menyediakan Kantor Sekretariat Tetap ASEAN berdasarkan pada persetujuan Host Country Agreement. Indonesia terpilih sebagai markas tetap ASEAN karena sejumlah alasan antara lain posisi Indonesia sangat strategis di kawasan Asia Tenggara dan kota Jakarta mampu menyediakan sarana dan prasarana.

3.1 Deklarasi kawasan damai,bebas dan

netral

2 zona bebas senjata nuklir asia

tenggara

3 treaty of amity on cooperation in southeast Asia

4.Meningkatkan kesejaahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Menjadi gerakkan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

5.Disebut AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992.

SEMOGA MEMBANTU:)

JANGAN LUPA FOLLOW YA.. NANTI DI FOLLOW BALIK.. :)