Isi dan makna dari pasal 18 ayat 1 – 7

Posted on

Isi dan makna dari pasal 18 ayat 1 – 7

NKRI dibagi dalam daerah provinsi dan daerah di bagi dalam kabupaten dan kota yg tiap tiap pemerintah daerah atau kota mempunya pemerintahan daerah yg di atur dalam UUD