Isi dan makna dari pasal 18 ayat 1 – 7
NKRI dibagi dalam daerah provinsi dan daerah di bagi dalam kabupaten dan kota yg tiap tiap pemerintah daerah atau kota mempunya pemerintahan daerah yg di atur dalam UUD
Isi dan makna dari pasal 18 ayat 1 – 7
NKRI dibagi dalam daerah provinsi dan daerah di bagi dalam kabupaten dan kota yg tiap tiap pemerintah daerah atau kota mempunya pemerintahan daerah yg di atur dalam UUD