Isi dan makna pasal 28?

Posted on

Isi dan makna pasal 28?

Isi: kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
makna : rakyat bebas menyatakan pendapat dinuka umum sesuai dengan hukum yang berlaku
#Semogamembantu
#janganlupatandaisebagaiyangterbaik

Pasal 28A : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Mkasud: setiap manusia sejak lahir memiliki hak untuk mempertahankan kehidupannya, dan tidak ada seorangpun yang bisa membeli nyawanya.

Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yg sah.
Maksudnya: setiap warga negara memiliki hak untuk meneruskan keturunan(berkeluarga) dengan satu ikatan yg sah.
Pasal 28B (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Maksudnya: setiap warga negara sejak lahir memiliki hak untuk hidup. maka selayaknya anak harus diasuh.