Isi dari nru tahun 1945 pasal 1 ayat 3 adalah
Penjelasan:
Isi UUD tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi
" Negara Indonesia adalah Negara Hukum *** "
Karena Indonesia Negara Hukum Maka Setiap Warga Negara / Presiden Sekalipun Harus Taat/Mentaati Hukum.
Jika Tidak DiTaati Maka Dikenakan Sanksi maupun pidana penjara.
*** = disahkan pada perubahan UUD amandemen Ke – 3