Isi dari pembukaan uud45
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tdk sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yg berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia yg merdeka , bersatu, berdaulat , adil, dan makmur.
atas berkat rahmat allah yg maha kuasa dan dengan didorongkan keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yg melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencerdaskan kehidupan umu m mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara indonesia yg terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yg berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yg maha esa kemanusiaan yg adil dan beradab persatuan indonesia dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial begi seluruh rakyat indonesia.