Isi kandungn surah al baqarah ayat 240 beserta contohnya ?
Penjelasan:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Arab-Latin: Wallażīna yutawaffauna mingkum wa yażarụna azwājaw waṣiyyatal li`azwājihim matā'an ilal-ḥauli gaira ikhrāj, fa in kharajna fa lā junāḥa 'alaikum fī mā fa'alna fī anfusihinna mim ma'rụf, wallāhu 'azīzun ḥakīm Terjemah Arti: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
* Contoh : Seorang suami yang meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang istri, maka dari itu istri yang telah dia tinggalkan karena meninggal dunia, beliau harus berwasiat kepada istrinya tersebut agar diberi nafkah selama setahun.
maaf kalo salah…kalo benar semoga bisa dijadikan pelajaran dan jawaban terbaik ya