Isi pasal 18 ayat 1-7

Posted on

Isi pasal 18 ayat 1-7

Jawaban Terkonfirmasi

Pasal 18
(
1
)
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(
2
)
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(
3
)
Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-
anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(
4
)
Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
(
5
)
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
(
6
)
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan.
(
7
)
Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-
undang.