isi pendapat yang disampaikan di muka umum yang tidak dilarang oleh norma hukum di Indonesia adalah a menghasut b menghina pemerintah C kritik terhadap pemerintah d penodaan salah satu agama

Posted on

isi pendapat yang disampaikan di muka umum yang tidak dilarang oleh norma hukum di Indonesia adalah a menghasut b menghina pemerintah C kritik terhadap pemerintah d penodaan salah satu agama

C.kritik terhadap pemerintah

C. Kritik terhadap pemerintah………….
Semoga manfaat.