Isi perjanjian uud 1945 pasal 27 ayat 2 dan 30 ayat 1​

Posted on

Isi perjanjian uud 1945 pasal 27 ayat 2 dan 30 ayat 1​

UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Penjelasan:

semoga membantu

Jawaban:

Pasal 27

(1)Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2)Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30

(1)Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.(2)Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

kasih yang terbaik nya soal nya kuran 1 lagi

semoga bermanfaat