Isi pokok dekrit presiden no.12 tahun 1968 tentang pancasila
Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
Mohon maaf jika terdapat kesalahan pada penulisan ataupun pengertian
Demikian Terima Kasih
Ini soal kelas berapa ya?
Sepertinya mengubah piagam Jakarta…
Maaf bila salah…