Isi pokok UUD negara RI tahun 1945

Posted on

Isi pokok UUD negara RI tahun 1945


(1)        Pokok Pikiran Pertama
: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)        Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai
dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan),
sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus
dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang
didasari dengan bekal persatuan.    
(3)        Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(4)        Pokok
Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab