Isi undang undang dasar 1945 pada pasal 26 dan 27
Pasal 26 berisi:
a.yg menjadi warga negara ialah orang bangsa indonesia asli, dan orang orang bangsa lain yg disahkan dengan undang undang sebagai warga negara
b.penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia
c.hal hal mengebai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang
pasal 27 berisi
a.segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dng tidak ada kekecualian
b.tiap tiap warga negara berhak pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan
c.setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
semoga membantu.