iuran tabungan/tunjangan hari tua yang dibayarkan sendiri oleh pegawai dihitung dalam PPh Pasal 21 tidak?​

Posted on

iuran tabungan/tunjangan hari tua yang dibayarkan sendiri oleh pegawai dihitung dalam PPh Pasal 21 tidak?​

Jawaban:

Untuk kemudahan dan kesederhanaan, bagi pensiunan yang tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Dihitung kak.