Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya
Jawaban:
UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur mekanisme tersebut. "Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di 2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," katanya