tolong bantuannya..
Jadi jika HAM di implementasikan dalam hukum domestik maka disebut sebagai hak sipil/konstitusional dan jika di implementasikan dalam hukum internasional maka di sebut sebagai HAM. Sebutkan dan jelaskan!
HAM dalam hukum domestik mengatur tentang hak dan kewajiban rakyat sebagai bangsa dari suatu negara.Selain itu,HAM dalam bentuk domestik mudah dalam penerapannya karena dapat mengatur dan sebagai penyalur aspirasi dan segala permasalahan rakyat karena HAM mempunyai tujuan sebagai penyelenggaraan hak asasi manusia
Sedangkan HAM internasional adalah hukum yang mengatur hak,kewajiban,wewenang dan masalah yang timbul dari suatu negara dan HAM di situasi ini sebagai pembantu dalam menyelesaikan suatu masalah negara di dunia Internasional sehingga negara lain dapat mengetahui dan.membantu derajat manusia di negara yang bermasalah,terutama bagi negara berkembang.