Jalur persebaran transmigrasi di indonesia
Pengertian dari transmigrasi adalah perpindahan penduduk, dalam hal ini memindahkan orang dari daerah yang padat kedaerah yang jarang penduduknya dalam rangka kebijaksanaan nasional untuk tercapainya penyebaran penduduk yang lebih seimbang (Heren, 1979:6)
Sesudah revolusi pemerintah RI dihadapkan pada masalah apakah transmigrasi yang sudah dimulai sebelum perang Dunia II akan dilanjutkan apa tidak. Sehingga keputusan diambil pada awal tahun 1950, pada Desember tahun ini tibalah transmigran-transmigran pertama di Sumatera Selatan. Ternyata di pulau Jawa minat jauh lebih besar untuk migrasi bla dibandingkan dengan keadaan sebelum perang. Hal ini terungkap dengan panjangnya daftar peserta migrant dan adanya gejola baru yaitu transmigrasi spontan atau bebas. Mereka melakukan transmigrasi atas usaha dan risiko sendiri dan tanpa bantuan pemerintah pindah ke Sumatera.
Dalam pasal 4 PP No.42 tahun 1973 dinyatakan bahwa transmigrasi dapat berupa transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa. Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan transmigrasi swakarsa adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaannya ditanggung oleh transmigran yang bersangkutan atau pihak lain (Rukmadi, dkk, 1984:1).
Selain tranmigran spontan, jawatan transmigrasi masih membedakan kategori-kategori migrant lebih lanjut sebagai berikut:
Transmigrasi umum, dapat dipandang sebagai bentuk “normal”. Pada transmigrasi dengan system ini seluruh urusan untuk migrant dari pendaftaran dan seleksi hingga bertempat tinggal ditempat pemukiman yang baru, menjadi tanggung jawab jawatan transmigrasi.Transmigrasi keluarga, para migrant datang kapan saja sepanjang tahun dan bukan lagi bulan-bulan menjelang panen. Perumahan dan penghidupan menjadi tanggungan keluarga penerima.Transmigrasi atas biaya sendiri, timbul karena transmigrasi umum kerap kali orang harus menunggu lama.mereka berangkat atas biayanya sendiri dan mereka yang mempunyai cukup sarana untuk memikul biaya perjalanannya. Begitu tiba ditepat tujuan, migrant-migran ini enerima sumbangan yang sama seperti migrant umum.Transmigrasi local, mencakup migrasi dalam daerah tertentu, jadi dari daerah transmigran yang satu kedaerah yang lain.Kebijakan transmigrasi berlatar belakang tujuan ekonomi yang dimaksudkan untuk menambahkan kemakmuran Negara, maka kebijakan transmigrasi memperoleh kewajiban:
Mewujudkan bertambah makmurnya mereka yang meninggalkan maupun yang ditinggalkan.Mewujudkan perbaikan imbangan manusia dan alam yang sesuai dengan kemungkinan memperoleh kehidupan yang layak dan merata.Karena Negara kita adalah Negara kesatuan, maka tuntunan terwujudnya masyarakat yang bersatu tidak terpecah belah didalam bentuk organisasi sosialnya menjadi dasar organisasi dari setiap kebijaksanaan apapun, termasuk didalamnya kebijaksanaan yang ekonomis.karena negara kita kesatuan