A. Jawablah pertanyaa dibawah ini!
1. Buatlah proses amandmen UUD 1945!
2. Buatlah contoh proses pembuatan Undang-Undang!
3. Buatlah contoh proses pembuatan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Umdang-Undang!
4. Buatlah contoh proses Pembuatan Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat 1 Provinsi (Gubernur)!
5. Bagaimang jika peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan menyimpang dari UUD1945?
B. Karakter kebangsaan
Banyak peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencipyakan ketertiban dan keamanan. Serta kesejahteraan kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang.
1. Terkait perihal di atas menurutmu bagaimana sikap warga negara terhadap peraturan yang telah dikeluarkan!
2. Jika ada peraturan yang tidak sesuai UUD 1945 apa yang dapat dilakukan warga negara!
Jawab Asal Gua report !!!
Jawaban:

Berita · Pusat Data · Jurnal · Klinik · Events · Produk · Pro
Proses Pembentukan Undang-Undang

Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.
Ilmu Hukum
Si Pokrol
Selasa, 24 March 2020

Pertanyaan
Bagaimana alur pembuatan undang-undang?
Punya pertanyaan lain ?
Silakan Login, atau Daftar ID anda.
Kirim Pertanyaan
;
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran pertama kali dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).
Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”).
Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya.