Jawabalah pertanyaan diatas dengan benar…
Jawaban:
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang
dikeluarkan oleh presiden karena keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
b) DPR dapat menolak atau menerima
Perpu yang diajukan presiden.
c) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. sebagaimana mestinya
- 5. pembentukan panitia antar kementerian/lembaga pemerintah monkementerian oleh pengusul
- pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perpres dikoordinasikan oleh menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum
- pengesahan dan penetapan oleh presiden
moga membantu