Jelaskan 2 jenis pengakuan internasional tentang terbentuknya suatu negara
Jawaban:
1. de facto
2. de jure
cmiiw ya ^^
Jawaban:
Pengakuan De Facto : Pengakuan tentang kenyataan (adanya) suatu negara. Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil.
Pengakuan De Facto : Pengakuan tentang kenyataan (adanya) suatu negara. Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil.Pengakuan De Jure : Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU :")