Jelaskan 3 kaidah hukum ditinjau dari isinya
Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : DalamUU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ada juga kaidah hukum yang berisi larangan seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang pria dan wanita dalam keadaan tertentu.
Yang ke-tiga adalah kaidah hukum yang berisi perkenan seperti yang terdapat pada pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan, yakni pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak dapat / boleh mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.