Jelaskan 3 wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai uud
1. bidang legislasi :
– mengajukan rancangan UU dan membahasnya bersama DPR
– mengajukan RAPBN
2. bidang kekuasaan negara:
– menetapkan PP
– menyatakan perang
– memegang kekuasaan tertinggi atas AL,AD, dan AU
– memberi gelar, tanda jasa, dll
3. bidang kepala pemerintahan:
– mengangkat dan memberhentikan menteri2 negara
– membentuk dewan pertimbangan