Jelaskan alasan knip membuat petisi perubahan tugas sebagai badan legislatif

Posted on

Jelaskan alasan knip membuat petisi perubahan tugas sebagai badan legislatif

Pada masa awal setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Pada awaktu itu lembaga negara yang ada selain Presiden adalah Wakil Presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu Presiden. Dengan demikian, Presiden dapat menjalankan kekuasaannya seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi oleh lembaga negara yang lain.

Semoga Membantu