Jelaskan alinea kedua Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Posted on

Jelaskan alinea kedua Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Alinea Pertama, dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjuk keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka. Tetapi akan tetap berdiri dari barisan yang paling depan untuk menentang dan melawan penjajahan diatas dunia. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia ini dapat melaksanakan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea ini mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/Pemerintah Indonesia untuk senantisa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Sudah jelas pendirian yang demikian itu yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti bahwa setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.