Jelaskan apa itu BUMN?

Posted on

Jelaskan apa itu BUMN?

Badan usaha milik negara..yg di prioritaskab untuk kepentingan bersama masyarakat yg di kelola oleh pemerintah sendri

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara – Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut….

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN – BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..

a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
PT Pertamina,
PT Kimia Farma Tbk
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank BNI Tbk
PT Jamsostek
PT Garuda Indonesia
PT Perubahan Pembangunan
PT Telekomunikasi Indonesia
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
Modal berbentuk saham
Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
Pemimpin berupa direksi
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara