Jelaskan apa yang di maksud bentuk hukum al ijab
Ijabah atau Fardlu (mewajibkan)Ijabah yaitu hukum yang berisi tuntutan untuk mengerjakan suatu perbuatan yang sifatnya mengikat yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditolak (talab luzum).Di antara contoh ijabah adalah kewajiban melaksanakan shalat fardlu sebagaimana dalam firman Allah SWT. berikutفَاِذَاقَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوْااللهَ قِيَامًا وَقُعُوْدًا وَعَلَى جُنُوْبِكُمْ فَاِذَااطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوْا الصَّلَاةَ اِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا‘’selanjutnya, apabila kam telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila mereka telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.’’ (QS An-Nisa’ / 4: 103)