Jelaskan apa yang di maksud dengan azas pembantuan
Asas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari pemerintah kepala daerah/desa, pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/desa, dan pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Asas Tugas Pembantuan, yaitu “penugasan” dari pemerintah kepada daerah dan atau desa ; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota da atau desa ; serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pengertian Asas Tugas Pembantuan ialah tugas yang di berikan dari instansi atas kepada instansi bawahan yang berada di daerah sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan oleh instansi yang memberikan penugasan, dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya itu kepada instansi yang memberikan penugasan.