Jelaskan apa yang di maksud dengan pajak langsung? beikan contoh!
Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik)
contoh nya PPN pada membeli barang.
Pajak langsung yaitu pajak yang di pikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapt di limpahkan kepada orang lain
contoh pajak penghasilan,pajak bumi dan bangunan