Jelaskan apa yang di maksut dengan konvensi dan apa tugas dan tujuannya
Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perdata di pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Konvensi yaitu hukum tidak tertulis (kebiasaan), jika tidak melaksanakannya bisa jadi ada sanksi atau tidak dikenakan sanksi. namun, pada negara yg berpemimpin ratu/raja, hukum konvensi menjadi setara dengan konstitusi. tujuan konvensi di indonesia yaitu untuk memelihara rutinitas, dan juga untuk menyadarkan rakyat melalui makna dari konvensi tersebut.