Jelaskan apa yang dimaksud dengan kedaulatan ke dalam dan ke luar!
maksudnya adalah Bentuk. Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
semoga membantu :)) maaf bila salah…..